makalah manajemen pengelola organisasi zakat - manajemen pemberdayaan wakaf
MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF
(Makalah untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pengelolaan Organiasasi
Zakat)
Dosen Pembimbing:
Muhammad Zen, MA
Disusun
Oleh:
Zulfa Aenun
Nisa 11150530000064
JURUSAN
MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS
ILMU DKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2017 M / 1439 H
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan bagi pembaca dalam membahas Manajemen
Pemberdayaan Wakaf dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Kami sangat
berterima kasih kepada Bapak Muhammad Zen selaku dosen Manajemen Pelatihan Amil Zakat UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Harapan
kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Ciputat, 4 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI ....................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
a.
Latar Belakang ......................................................................................................... 1
b.
Rumusan Masalah .................................................................................................... 1
BAB
II MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF ................................................. 2
a. Manajemen
Pemberdayaan Wakaf .......................................................................... 2
b. Sumber- sumber Wakaf ........................................................................................... 4
c. Wakaf produktif dan wakaf non produktif ............................................................... 4
d. Asset tetap (property/ waqf muabbad) ..................................................................... 5
e. Asset tidak tetap (cesh waqh/ waqf muaqqat) .......................................................... 5
f.
Pengelolaan dan
pemberdayaan ............................................................................... 5
BAB III PENUTUP
............................................................................................................ 7
a. Kesimpulan ............................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA ......................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik
suatu badan atau organisasi yang
memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunnah dan harta yang di wakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu
menjadi milik Allah SWT semata-mata. Dan wakaf memiliki empat rukun
yaitu, orang yang mewakafkan, Ikrar serah terima
wakaf, barang yang diwakafkan dan pihak yang
menerima wakaf. Wakaf memliki syarat-syarat bagi pewakaf,
salah satunya yaitu pewakaf boleh
menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya
Ke kuasaan
atas wakaf dibagi dua: yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Yang bersifat umum yaitu kekuasaan atas wakaf yang
ada ditangan Waliul Amr, sedangkan yang khas yaitu kekuasaan yang diberikan
kepada orang yang diserahi wakaf
ketika dilakukan, atau orang yang diangkat oleh hakim syar’i untuk itu.
Wakaf
juga mempuyai hikmah dan manfaat, dan apakah boleh mengganti barang wakaf ?. Untuk itulah materi ini sangat penting
untuk dipelajari, karena sangat disayangkan jika umat Islam tidak tahu apa itu wakaf tersebut dan isi
pembagian yang ada didalamnya. Hal inilah yang membuat penulis berkeinginan membahas wakaf.
B.
Rumusan Masalah
1.
Manajemen
Pemberdayaan Wakaf
2.
Sumber- sumber
wakaf
3.
Wakaf produktif
dan wakaf non produktif
4.
Asset tetap
(property/ waqf muabbad)
5.
Asset tidak
tetap (cesh waqh/ waqf muaqqat)
6.
Pengelolaan dan
pemberdayaan
BAB II
MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF
A.
Manajemen Pemberdayaan Wakaf
Pada jaman kejayaan Islam, wakaf juga pernah mencapai kejayaan
walaupun pengelolaannya masih sangat sederhana. Pada abad ke-8 dan ke-9
Hijriyah dipandang sebagai jaman keemasan perkembangan wakaf. Pada saat itu
wakaf meliputi berbagai benda, seperti masjid, musholla, sekolah, lahan
pertanian, rumah, ruko, toko, kebun, pabrik roti, bangunan kantor, gedung
pertemuan dan perniagaan, bazaar, pasar, tempat pemandian, tempat pemangkas
rambut, gudang beras, pabrik sabun, pabrik penetasan telur dan lain-lain.
(Hasan Langgulung, 1991 : 173).
Cara klasik dalam memanaj wakaf produktif
Pada pertengahan abad yang lalu, pemerintah
Turki Usmani telah membentuk kementrian wakaf, kemudian mengeluarkan undang-
undang yang mengatur wakaf Islam. Akan
tetapi pada wakaf produktif, pemerintah dinilai
sangat lemah dalam mengembangkan dan melestarikan harta wakaf. Hal ini
disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah tidak adanya pengetahuan yang
cukup, pengalaman yang kurang,kerusakan administrasi, tidak adanya dorongan
dalam personal pengurus, serta lemahnya SDM.
Sebab yang membuat pemerintah mengambil alih
pengolahn wakaf diantaranya adalah banyak keluhan dari dari masyarakat tentang
sikap nadzir dan wali wakaf yang berlebihan, dan lemahnya mereka dalam
melindungi harta wakaf dari para pelaksana dan penguasa di daerah pada masa
pemerintahan Turki Utsmani. Jadi, setelah umat Islam memasuki sepuluh pertama
pada abad ini, banyak wakaf Islam yang dikelola dengan cara yang disebut
sebagai berikut :[1]
-
Pengelolaan wakaf oleh pemerintah secara
langsung
-
Pengelolaan wakaf oleh badan pengurus atau
organisasi yang menyerupai yayasan wakaf
-
Pengelolaan wakaf oleh orang biasa yang
ditentukan oleh hakim dan berada di bawah pengawasannya.
Cara pengelolaan wakaf modern
1. Aspek
Kelembagaan Wakaf
Untuk
mengelola wakaf produktif di Indonesia, yang pertama-tama adalah
pembentukan suatu badan atau lembaga yang menkoordinasi
secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) diberikan tugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina Nazhir secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam pasal 47 ayat (2) disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersifat independen, dimana pemerintah dalam hal ini sebagai fasilitator. Tugas utama badan ini adalah memberdayakan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang ada di Indonesia
sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat. Disamping memiliki tugas tugas
konstitusional.BWI harus menggarap wilayah tugas:
a) Merumuskan kembali fikih wakaf baru di Indonesia, agar
wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa kehilangan
wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal;
b) Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf
produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda- benda bergerak dan
sertifikat tunai kepada masyarakat;
c) Menyusun dan mengusulkan kepada pemerintah regulasi bidang
wakaf kepada pemerintah.
2.
Aspek Akuntansi dan Auditing Lembaga
Wakaf
Dalam
konteks lembaga wakaf, bagaimana peran dan fungsi akuntansi dan auditing
? Baik akuntansi maupun auditing, keduanya merupakan alat yang dapat
dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Seyogyanya tujuan keberadaan sebuah entitas dijadikan titik tolak penggunaan, baik (alat) akuntansi, maupun auditingnya. Secara umum, semua
lembaga wakaf dibentuk atau didirikan adalah mengelola sebuah atau sejumlah
kekayaan wakaf, agar manfaat maksimalnya dapat dicapai untuk kesejahteraan umat
umumnya, dan mungkin menolong mereka yang kurang mampu khususnya. Pengertian inilah yang secara
sangat umum dianut oleh masyarakat muslim Indonesia dan sekaligus diimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari. Namun perlu dicatat, seiring dengan wacana
Islamisasi, maka seyogyanya pula praktik akuntansi yang akan dipakai nanti
sepenuhnya harus memperhatikan apa yang menjadi tuntutan akuntansi yang
dipandang lebih mendekati atau sesuai dengan prinsip Syari’ah itu sendiri, baik
dari aspek tujuannya maupun pada aspek metode dan tekniknya. Hal yang sama berlaku untuk
proses auditingnya. Artinya, sebatas secara jelas tidak melanggar
asas syariah.[2]
B.
Sumber- Sumber Wakaf
Berdasarkan survei, hampir seluruh
harta wakaf berasal dari wakif perorangan (97%). Mengingat wakaf merupakan
ekspresi keagamaan individu muslim, yang memahami wakaf sebagai cara untuk
mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain itu juga ada beberapa wakif individu yang
menginginkan namanya dikenal hal ini membuat mereka bersedia mengeluarkan
hartanya untuk tujuan wakaf. Selain individu, pemerintah juga memiliki andil
dalam menyumbang harta wakaf yang saat ini beredar di masyarakat (28%).
Contohnya seperti kantor- kantor pemerintahan, puskesmas yang didirikan di atas
tanah milik pemerintah.
Harta wakaf juga bersumber dari
perusahaan (10%). Hal ini disebabkan sudah semakin meningkatnya kesadaran
perusahaan akan tanggug jawab sosial yang diembannya. Sumber harta wakaf
lainnya juga berasal dari pemerintah negara asing dan lembaga donor, meski
jumlahnya masih terbilang kecil ( 2- 3%)
Sementara itu, dana operasional
lembaga wakaf sebagian besarnya berasal dari sumbangan individu dalam bentuk
zakat infak, dan sedekah (70%). Selain itu, lembaga wakaf juga memperoleh
kucuran dana dari berbabagai sumber, seperti sumbangan pembangunan pendidikan
(SPP), bantuan pemerintah, sumbangan anggota dari kegiatan informal seperti
pengajian.[3]
C.
Wakaf Produktif dan non Produktif
1. Wakaf
Produktif
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi
wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu
menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan
logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus
wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan
umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas
2. Wakaf
non produktif
Wakaf non produktif adalah pengelolaan harta wakaf untuk hal-hal yang
sifatnya tidak menghasilkan keuntungan. Pengertian lain menyebutkan bahwa wakaf non produktif adalah
transformasi dari pengelolaan wakaf yang kurang konsisten sehingga mengurangi
bahkan menghilangkan manfaat wakaf.
D.
Asset Tetap ( property/ waqf
muabbad)
Wakaf
muabbad adalah wakaf yang diberikan selamanya tetap dan berkelanjutan sepanjang
zaman. Wakaf yang didalam Islam dianamakan wakaf abadi, yang pahalanya berlipat
ganda dan terus berjalan selama wakaf itu masih ada. Pahala wakaf ini mengalir
untuk wakif selama wakafnya terus berlangsung. Wakaf ini disebut shadaqah
jariyah yang paling sempurna bentuknya.[4]
Contohnya wakaf sebuah tanah
E.
Asset tidak tetap (cesh waqf/ waqf
muaqqad)
Wakaf
mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan untuk jangka waktu terbatas atau tertentu.
Misalkan ada orang yang mewakafkan tanahnya yang nganggur. Ia bisa wakafkan
selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Misalkan saja tanah itu akan
dibangun ruko jika modal telah tercukupi. Sembari menunggu modal terkumpul,
tanah tersebut bisa diwakafkan (mu’aqqot) dan bisa diambil kembali jika
waktunya tiba.[5]
F.
Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
Cerita keberhasilan
wakaf di negara-negara muslim seharusnya menjadi cermin
untuk menumbuhkan semangat pemberdayaan wakaf di Indonesia. Kalau dilihat dari jumlahnya, harta wakaf di seluruh tanah air terbilang cukup besar. Sebagian besar dari wakaf itu berupa tanah yang dibangun untuk rumah ibadah, lembaga Pendidikan Islam, pekuburan dan lain lain yang rata-rata
tidak produktif. Untuk itu, keadaan wakaf di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus, karena wakaf yang ada selama ini pada umumnya berbentuk benda
yang tidak bergerak, yang sesungguhnya mempunyai potensi yang cukup besar seperti tanah-tanah produktif
strategis untuk dikelola secara produktif. Harta wakaf agar mempunyai bobot produktif harus dikelola dengan manajemen yang baik dan modern, namun tetap berdasarkan Syari’at
Islam di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemberdayaan harta wakaf tersebut mutlak diperlukan dalam rangka menjalin kekuatan ekonomi umat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Tentu saja pemberdayaan yang
dimaksud membutuhkan kerja sama dengan semua pihak, khususnya dunia perbankan
yang mempunyai kekuatan dana untuk memberikan pinjaman atau lembaga-lembaga
pihak ketiga lainnya yang tertarik dengan pengembangan wakaf. Kerjasama
kemitraan ini memerlukan dukungan dan komitmen
Semua
pihak seperti pemerintah, ulama, kaum professional, cendekiawan, pengusaha,
arsitektur, perbankan, lembaga-lembaga bisnis, lembaga penjamin dan keuangan
Syari’ah serta masyarakat umum, khususnya umat Islam di seluruh Indonesia.
Sehingga potensi wakaf akan mempunyai peranan yang cukup penting dalam tatanan
ekonomi nasional, terlebih di saat Indonesia sedang mengalami krisis yang
sangat memprihatinkan.[6]
Nadzir
wajib mengelola dan memperdayakan harta benda wakaf dengan baik berdasarkan
tujuan, fungsi dan peruntukannya.[7]
Ketentuan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf, yaitu :
1. Pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakf oleh nadzir dilaksanakan sesuai dengan
prinsip syariah
2. Pengelolaan
dan penggembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif.
3. Dalam
hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf tersebut diperlukan
penjamin, digunakan lembaga penjamin syariah.
4. Dalam
pengelolaan dan penggembangan harta benda wakaf , nadzir dilarang melakukan
perubahan peruntukan harta benda wakaf, kecuali atas dasar izin tertulis dari
Badan Wakaf Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Dari materi yang telah kami buat, dapat
kami simpulkan sebagai berikut: Wakaf
dapat diartikan ialah pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil
manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan
ibadah dan mencari ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunah. Rukun wakaf terdiri dari wakif, maukuf lahu, maukuf, lafal/sighat wakuf. Wakaf
memliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah
satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya
Dalam kekuasaan wakaf bahwa wali wakaf adalah harus orang
yang berakal sehat.baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa di percaya. bahkan mensyaratkan ia harus adil dan mempunyai sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.
Pengelolaan dan pemberdayaan wakaf
perlu di tangani oleh orang yang ahli agar wakaf menjadi manfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Komarudin. 2006. Wakaf, Tuhan, dan
Agenda Kemanusiaan. Jakarta: Center for the Study Religion and Cultur(CSRC)
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Mardani. 2016. Hukum Islam: Zakat, Sedekah,
Wakaf. Jakarta: CITRAADITYABAKTI
Qahaf, Mundzir. 2007. Manajemen Wakaf
Produktif. Jakarta: KHALIFA
Tim Depag. 2006. Fiqih Wakaf. Jakarta:
Depag RI,hal.97
Tim Depag. 2013. Pedoman Pengelolaan dan
Pengembangan Wakaf. Jakarta: Depag RI
[1]
Qahaf, Mundzir. 2007. Manajemen Wakaf
Produktif. Jakarta: KHALIFA, hal. 297
[3] Hidayat, Komarudin. 2006. Wakaf,
Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan. Jakarta: Center for the Study Religion and
Cultur(CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Hal.145.
[4]
Qahaf, Mundzir. 2007. Manajemen
Wakaf Produktif. Jakarta: KHALIFA, hal. 24
[5] http://www.bimbingan.org/contoh-harta-wakaf-berdasarkan-tujuan-jenis-dan-penggunaan.htm. Diakses pada tanggal 12 oktober 2017
pukul 14.47
[7]
Mardani. 2016. Hukum Islam:
Zakat, Sedekah, Wakaf. Jakarta: CITRAADITYABAKTI, hal.195
Komentar
Posting Komentar