makalah manajemen pengelola organisasi zakat - manajemen pemberdayaan wakaf













MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF
(Makalah untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pengelolaan Organiasasi Zakat)
Dosen Pembimbing:
Muhammad Zen, MA

Disusun Oleh:
                                    Zulfa Aenun Nisa                    11150530000064
                                   
JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS ILMU DKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2017 M / 1439 H


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan bagi pembaca dalam membahas Manajemen Pemberdayaan Wakaf dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Muhammad Zen selaku dosen  Manajemen Pelatihan Amil Zakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Ciputat, 4 Oktober 2017


Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................................................  i
DAFTAR ISI .......................................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................  1
a.       Latar Belakang .........................................................................................................  1
b.      Rumusan Masalah ....................................................................................................  1
BAB II  MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF .................................................  2
a.       Manajemen Pemberdayaan Wakaf ..........................................................................  2
b.      Sumber- sumber Wakaf ...........................................................................................  4
c.       Wakaf produktif dan wakaf non produktif ...............................................................  4
d.      Asset tetap (property/ waqf muabbad) .....................................................................  5
e.       Asset tidak tetap (cesh waqh/ waqf muaqqat) ..........................................................  5
f.        Pengelolaan dan pemberdayaan ...............................................................................  5
BAB III PENUTUP ............................................................................................................  7
a.       Kesimpulan ...............................................................................................................  7
DAFTAR PUSTAKA .........................................................................................................  8



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunnah dan harta yang di wakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata. Dan wakaf memiliki empat rukun yaitu, orang yang mewakafkan, Ikrar serah terima wakaf, barang yang diwakafkan dan pihak yang  menerima  wakaf.  Wakaf memliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya
Ke kuasaan atas wakaf dibagi dua: yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Yang bersifat umum yaitu kekuasaan atas wakaf yang ada ditangan Waliul Amr, sedangkan yang khas yaitu kekuasaan yang diberikan kepada orang yang diserahi wakaf ketika dilakukan, atau orang yang diangkat oleh hakim syar’i untuk itu.
Wakaf juga mempuyai hikmah dan manfaat, dan apakah boleh mengganti barang wakaf ?. Untuk itulah materi ini sangat penting untuk dipelajari, karena sangat disayangkan jika umat Islam tidak tahu apa itu wakaf tersebut dan isi pembagian yang ada didalamnya. Hal inilah yang membuat penulis berkeinginan membahas wakaf.

B.     Rumusan Masalah
1.      Manajemen Pemberdayaan Wakaf
2.      Sumber- sumber wakaf
3.      Wakaf produktif dan wakaf non produktif
4.      Asset tetap (property/ waqf muabbad)
5.      Asset tidak tetap (cesh waqh/ waqf muaqqat)
6.      Pengelolaan dan pemberdayaan



BAB II
MANAJEMEN PEMBERDAYAAN WAKAF

A.                Manajemen Pemberdayaan Wakaf
Pada jaman kejayaan Islam, wakaf juga pernah mencapai kejayaan walaupun pengelolaannya masih sangat sederhana. Pada abad ke-8 dan ke-9 Hijriyah dipandang sebagai jaman keemasan perkembangan wakaf. Pada saat itu wakaf meliputi berbagai benda, seperti masjid, musholla, sekolah, lahan pertanian, rumah, ruko, toko, kebun, pabrik roti, bangunan kantor, gedung pertemuan dan perniagaan, bazaar, pasar, tempat pemandian, tempat pemangkas rambut, gudang beras, pabrik sabun, pabrik penetasan telur dan lain-lain. (Hasan Langgulung, 1991 : 173).
Cara klasik dalam memanaj wakaf produktif
Pada pertengahan abad yang lalu, pemerintah Turki Usmani telah membentuk kementrian wakaf, kemudian mengeluarkan undang- undang yang mengatur  wakaf Islam. Akan tetapi pada wakaf produktif, pemerintah dinilai  sangat lemah dalam mengembangkan dan melestarikan harta wakaf. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah tidak adanya pengetahuan yang cukup, pengalaman yang kurang,kerusakan administrasi, tidak adanya dorongan dalam personal pengurus, serta lemahnya SDM.
Sebab yang membuat pemerintah mengambil alih pengolahn wakaf diantaranya adalah banyak keluhan dari dari masyarakat tentang sikap nadzir dan wali wakaf yang berlebihan, dan lemahnya mereka dalam melindungi harta wakaf dari para pelaksana dan penguasa di daerah pada masa pemerintahan Turki Utsmani. Jadi, setelah umat Islam memasuki sepuluh pertama pada abad ini, banyak wakaf Islam yang dikelola dengan cara yang disebut sebagai berikut :[1]
-          Pengelolaan wakaf oleh pemerintah secara langsung
-          Pengelolaan wakaf oleh badan pengurus atau organisasi yang menyerupai yayasan wakaf
-          Pengelolaan wakaf oleh orang biasa yang ditentukan oleh hakim dan berada di bawah pengawasannya.
Cara pengelolaan wakaf modern
1.  Aspek Kelembagaan Wakaf
Untuk mengelola wakaf produktif di Indonesia, yang pertama-tama adalah pembentukan suatu badan atau lembaga yang menkoordinasi secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) diberikan tugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina Nazhir secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam pasal 47 ayat (2) disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersifat independen, dimana pemerintah dalam hal ini sebagai fasilitator. Tugas utama badan ini adalah memberdayakan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang ada di Indonesia sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat. Disamping memiliki tugas tugas konstitusional.BWI harus menggarap wilayah tugas:
a) Merumuskan kembali fikih wakaf baru di Indonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa kehilangan wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal;
b) Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda- benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat;
c) Menyusun dan mengusulkan kepada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.
2.                  Aspek Akuntansi dan Auditing Lembaga Wakaf
Dalam konteks lembaga wakaf, bagaimana peran dan fungsi akuntansi dan auditing ? Baik akuntansi maupun auditing, keduanya merupakan alat yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Seyogyanya tujuan keberadaan sebuah entitas dijadikan titik tolak penggunaan, baik (alat) akuntansi, maupun auditingnya. Secara umum, semua lembaga wakaf dibentuk atau didirikan adalah mengelola sebuah atau sejumlah kekayaan wakaf, agar manfaat maksimalnya dapat dicapai untuk kesejahteraan umat umumnya, dan mungkin menolong mereka yang kurang mampu khususnya. Pengertian inilah yang secara sangat umum dianut oleh masyarakat muslim Indonesia dan sekaligus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Namun perlu dicatat, seiring dengan wacana Islamisasi, maka seyogyanya pula praktik akuntansi yang akan dipakai nanti sepenuhnya harus memperhatikan apa yang menjadi tuntutan akuntansi yang dipandang lebih mendekati atau sesuai dengan prinsip Syari’ah itu sendiri, baik dari aspek tujuannya maupun pada aspek metode dan tekniknya. Hal yang sama berlaku untuk proses auditingnya. Artinya, sebatas secara jelas tidak melanggar asas syariah.[2]

B.                 Sumber- Sumber Wakaf
Berdasarkan survei, hampir seluruh harta wakaf berasal dari wakif perorangan (97%). Mengingat wakaf merupakan ekspresi keagamaan individu muslim, yang memahami wakaf sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain itu juga ada beberapa wakif individu yang menginginkan namanya dikenal hal ini membuat mereka bersedia mengeluarkan hartanya untuk tujuan wakaf. Selain individu, pemerintah juga memiliki andil dalam menyumbang harta wakaf yang saat ini beredar di masyarakat (28%). Contohnya seperti kantor- kantor pemerintahan, puskesmas yang didirikan di atas tanah milik pemerintah.
Harta wakaf juga bersumber dari perusahaan (10%). Hal ini disebabkan sudah semakin meningkatnya kesadaran perusahaan akan tanggug jawab sosial yang diembannya. Sumber harta wakaf lainnya juga berasal dari pemerintah negara asing dan lembaga donor, meski jumlahnya masih terbilang kecil ( 2- 3%)
Sementara itu, dana operasional lembaga wakaf sebagian besarnya berasal dari sumbangan individu dalam bentuk zakat infak, dan sedekah (70%). Selain itu, lembaga wakaf juga memperoleh kucuran dana dari berbabagai sumber, seperti sumbangan pembangunan pendidikan (SPP), bantuan pemerintah, sumbangan anggota dari kegiatan informal seperti pengajian.[3]

C.                Wakaf Produktif dan non Produktif
1.      Wakaf Produktif
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas
2.      Wakaf non produktif
Wakaf non produktif adalah pengelolaan harta wakaf untuk hal-hal yang sifatnya tidak menghasilkan keuntungan. Pengertian lain menyebutkan bahwa wakaf non produktif adalah transformasi dari pengelolaan wakaf yang kurang konsisten sehingga mengurangi bahkan menghilangkan manfaat wakaf.
D.                Asset Tetap ( property/ waqf muabbad)
Wakaf muabbad adalah wakaf yang diberikan selamanya tetap dan berkelanjutan sepanjang zaman. Wakaf yang didalam Islam dianamakan wakaf abadi, yang pahalanya berlipat ganda dan terus berjalan selama wakaf itu masih ada. Pahala wakaf ini mengalir untuk wakif selama wakafnya terus berlangsung. Wakaf ini disebut shadaqah jariyah yang paling sempurna bentuknya.[4] Contohnya wakaf sebuah tanah
E.                 Asset tidak tetap (cesh waqf/ waqf muaqqad)
Wakaf mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan untuk jangka waktu terbatas atau tertentu. Misalkan ada orang yang mewakafkan tanahnya yang nganggur. Ia bisa wakafkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Misalkan saja tanah itu akan dibangun ruko jika modal telah tercukupi. Sembari menunggu modal terkumpul, tanah tersebut bisa diwakafkan (mu’aqqot) dan bisa diambil kembali jika waktunya tiba.[5]
F.              Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
Cerita keberhasilan wakaf di negara-negara muslim seharusnya menjadi cermin untuk menumbuhkan semangat pemberdayaan wakaf di Indonesia. Kalau dilihat dari jumlahnya, harta wakaf di seluruh tanah air terbilang cukup besar. Sebagian besar dari wakaf itu berupa tanah yang dibangun untuk rumah ibadah, lembaga Pendidikan Islam, pekuburan dan lain lain yang rata-rata tidak produktif. Untuk itu, keadaan wakaf di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus, karena wakaf yang ada selama ini pada umumnya berbentuk benda yang tidak bergerak, yang sesungguhnya mempunyai potensi yang cukup besar seperti tanah-tanah produktif strategis untuk dikelola secara produktif. Harta wakaf agar mempunyai bobot produktif harus dikelola dengan manajemen yang baik dan modern, namun tetap berdasarkan Syari’at Islam di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemberdayaan harta wakaf tersebut mutlak diperlukan dalam rangka menjalin kekuatan ekonomi umat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Tentu saja pemberdayaan yang dimaksud membutuhkan kerja sama dengan semua pihak, khususnya dunia perbankan yang mempunyai kekuatan dana untuk memberikan pinjaman atau lembaga-lembaga pihak ketiga lainnya yang tertarik dengan pengembangan wakaf. Kerjasama kemitraan ini memerlukan dukungan dan komitmen
Semua pihak seperti pemerintah, ulama, kaum professional, cendekiawan, pengusaha, arsitektur, perbankan, lembaga-lembaga bisnis, lembaga penjamin dan keuangan Syari’ah serta masyarakat umum, khususnya umat Islam di seluruh Indonesia. Sehingga potensi wakaf akan mempunyai peranan yang cukup penting dalam tatanan ekonomi nasional, terlebih di saat Indonesia sedang mengalami krisis yang sangat memprihatinkan.[6]
Nadzir wajib mengelola dan memperdayakan harta benda wakaf dengan baik berdasarkan tujuan, fungsi dan peruntukannya.[7]
Ketentuan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, yaitu :
1.      Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakf oleh nadzir dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah
2.      Pengelolaan dan penggembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif.
3.      Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf tersebut diperlukan penjamin, digunakan lembaga penjamin syariah.
4.      Dalam pengelolaan dan penggembangan harta benda wakaf , nadzir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf, kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.


BAB III
PENUTUP
Dari materi yang telah kami buat, dapat kami simpulkan sebagai berikut: Wakaf dapat diartikan ialah pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunah. Rukun wakaf terdiri dari wakif, maukuf lahu, maukuf, lafal/sighat wakuf. Wakaf memliki syarat-syarat bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf boleh menentukan apa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya
Dalam kekuasaan wakaf bahwa wali wakaf adalah harus orang yang berakal sehat.baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa di percaya. bahkan mensyaratkan ia harus adil dan mempunyai sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.
Pengelolaan dan pemberdayaan wakaf perlu di tangani oleh orang yang ahli agar wakaf menjadi manfaat.


DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Komarudin. 2006. Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan. Jakarta: Center for the Study Religion and Cultur(CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Mardani. 2016. Hukum Islam: Zakat, Sedekah, Wakaf. Jakarta: CITRAADITYABAKTI
Qahaf, Mundzir. 2007. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: KHALIFA
Tim Depag. 2006. Fiqih Wakaf. Jakarta: Depag RI,hal.97
Tim Depag. 2013. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Jakarta: Depag RI





[1]  Qahaf, Mundzir. 2007. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: KHALIFA, hal. 297
[2] Tim Depag. 2013. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Jakarta: Depag RI, hal.90
[3] Hidayat, Komarudin. 2006. Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan. Jakarta: Center for the Study Religion and Cultur(CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Hal.145.
[4] Qahaf, Mundzir. 2007. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: KHALIFA, hal. 24
[6] Tim Depag. 2006. Fiqih Wakaf. Jakarta: Depag RI,hal.97
[7] Mardani. 2016. Hukum Islam: Zakat, Sedekah, Wakaf. Jakarta: CITRAADITYABAKTI, hal.195
 

Komentar

Postingan Populer