makalah fiqih ziswaf - pengertian fiqih ziswaf



KONSEP DASAR FIQIH ZAKAT
(Makalah untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Ziswaf)
Dosen Pembimbing:
Muhammad Zen, MA

Disusun Oleh:
                                    Zulfa Aenun Nisa                    11150530000064
                                   
JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS ILMU DKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2017 M / 1439 H



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan bagi pembaca dalam membahas Konsep Dasar Fiqih Zakat dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Muhammad Zen selaku dosen  Fiqih Ziswaf UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Ciputat, 4 Oktober 2017


Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
a.       Latar Belakang ......................................................................................................... 1
b.      Rumusan Masalah .................................................................................................... 1
BAB II  KONSEP DASAR FIQIH ZAKAT .................................................................... 2
a.       Pengertian Zakat ...................................................................................................... 2
b.      Hukum Zakat ........................................................................................................... 3
c.       Tujuan, Hikmah, Hakikat Zakat ............................................................................... 5
d.      Zakat Menurut Agama ............................................................................................. 6
e.       Zakat di Masa Awal Islam ....................................................................................... 6
BAB III PENUTUP ............................................................................................................ 8
a.       Kesimpulan .............................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 9
  



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat jadi merupakan sebuah kewajiban yang harus di penuhi oleh setiap orang Islam. Namun agama Islam juga tidak mewajibkan kepada mereka yang kurang mampu secara finansial Islam memudahkannya. Bahkan bagi mereka yang tidak mampu jika mereka termasuk dalam asnaf zakat merekalah yang berhak mendapatkan zakat.
Zakat sendiri dari masa rosulullah hingga sekarang selalu mengalami berkembangan yang lebih baik pada masanya. Di dalam ayat al-Qur’an Allah selalu membarengi perintah sholat dan zakat secara bersamaan di beberapa ayat. Hal ini menunjukan bahwa pentingnya sholat sama dengan pentingnya zakat.
Pada makalah kali ini saya akan membahas tentang apa pengertian zakat, bagaimana dasar hukumnya secara UUD yang berlaku di Indosesia maupun secara Al-Qu’an dan hadist, apa tujuan dari diadakannya zakat, beberapa pandangan agama- agama lain berkaitan dengan zakat, serta berekmbangan zakat dari masa rosulullah, para khullafaur rasyidin.
B.     Rumusan Masalah
1.       Apa itu Zakat ?
2.       Bagaimana Hukum Zakat ?
3.      Apa Tujuan, Hikmah serta Hakikat Zakat ?
4.      Bagaiman Zakat dalam pandangan Agama- agama?
5.      Bagaimana Zakat di Masa Awal Islam ?


BAB II
KONSEP DASAR FIQIH ZAKAT

A.    Pengertian Zakat
Dilihat dari segi sudut bahasa, kata zakat merupakan kata dasar ( masdar) dari “zaka” yang berarti berkah, tumbuh bersih dan baik.[1]
Dilihat dari istilah, banyak ahli yang mendefinisikannya, misalnya dari segi istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserhkan kepada orang yang berhak, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[2]
Menurut Nawawi, jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu “menambah banyak”, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan dari kebinasaan. Sedangkan meneurut Ibnu Taymiyah, jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula, bersih dan bertambahnya makna. Hal ini berarti bahwa makna tumbuh dan berkembang itu tidak hanya  diperuntukan buat harta kekayaan tetapi jauh dari itu. Dengan mengeluarkan zakat, harta itu menjadi bersih. Hal ini sesuai dengan ayat al-Qur’an surat At-Taubah, ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (103)
Artinya : “Punggutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya (Q.S At-Taubah :103)
Dari ayat ini tergambarkan bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para muzzaki itu dapat dibersihkan dan mensucikan hati mereka. Suci hati dapat diartikan mereka tidak lagi mempunyai sifat tercela terhadap harta seperti rakus dan kikir.
Dilihat dari segi si mustahik, zakat dapat membuat hati mereka bersih dan suci. Dengan menerima zakat, ia dapat mengusir rasa iri dan dengki terhadap muzakki.
Dari satu segi zakat adalah ibadah, dan dari segi yang lain ia merupakan kewajiban sosial. Zakat merupakan dana atau harta masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk menolong orang- orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari- hari sehingga dapat mempunyai kesempatan yang lebih luhur sebagai khalifah Allah dibumi. Dibumi masnusia diberi tugas untuk mengelola alam dan meningkatkan kehidupan di dalamnya yaitu dengan cara saling tolong- menolong, yang kaya memberi bantuan kepada yang miskin, yang kuat memberi pertolongan kepada lemah. Dengan demikian keseimbangan dunia ini dapat tercapai. Zakat adalah salah satu cara untuk mewujudkan prinsip tolong menolong  dan salah satu cara untu mewujudkan keadilan sosial.[3]
B.     Hukum Zakat
Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakan struktur sosial Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah iuran wajib. Al- Qur’an dan hadist banyak perintah untuk melaksanakan zakat, antara lain firman Allah sebagai berikut
1.      Q.S al-Baqarah ;110
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (110)
Artinya: “dan dirikanlah solat dan tunaikan zakat dan apa- apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha melihat apa- apa yang kamu kerjakan”
2.      Q. S al- Hajj; 78
ِ... فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ (78)


3.      Q. S al- Muzammil; 20
...فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (20)
Artinya : “maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dasar hukum zakat dalam UUD ada pembaruan yang pertama
-          UU Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999
“Tentang pengelolaan zakat diiringi dengan peraturan pelaksanaannya oleh Departemen Agama Republik Indonesia”
-          UU no.23 Tahun 2011
Disamping ayat yang menerangkan mengenai wajibnya mengeluarkan zakat ada juga abeberapa hadist yang menunjukan pentingnya lembaga zakat. Diantaranya adalah hadist
Artinya :
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R. A. Dia mengatakan bahwan Nabi SAW mengirimkan Muadz ke negeri Yaman dan berkata kepadanya “terangkanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka sholat lima kali sehari semalam. Kalau mereka telah mentaatinya, beritahulah kepada mereka supaya memabayar zakat mereka dan diberikan kepada orang yang miskin. Jika itu telah dipatuhi oleh mereka yang paling berharga. Takutilah do’a orang yang teraniaya karena sesungguhnya anara dia dengan Allah tidak ada dinding.”

C.    Tujuan, Hikmah dan Hakikat Zakat
Zakat yang mengandung penegrtian bersih, suci, berkembang dan bertambah mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. Dengan demikian lembaga zakat itu diwajibkan untuk dilaksanakan guna mencapai tujuan- tujuan yang diinginkan. Yang dimaksud dengan tujuan ini adalah sasaran praktisinya. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Menganggkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan,
2.      Membantu pemecahan  permasalahan yang dihadapi oleh para ghamiri, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya,
3.      Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya,
4.      Menghilangkan sifat kikir dan atau loba pemilik harta
5.      Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri( kecemburuan sosial) dalam hati orang- orang miskin,
6.      Menjembatani jurang pemisah antara orang yang kaya dan miskin dalam suatu masyarakat
7.      Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, tertutama pada mereka yang mempunyai harta kekayaan,
8.      Mendidik manusia untuk berdisiplin  menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya,
9.      Sarana pemerataan pendapat(reseki harta) untuk mencapai keadilan.[4]
Dari  uraian tujuan diatas maka hakikat zakat merupakan sebagai salah satu upaya ibadah khusus yang langsung kepada Allah dan memiliki dampak yang sangat besar untuk kesejahteraan manusia dalam masyarakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.[5]




D.    Zakat dalam Pandangan Agama- Agama
Semua agama menganut prinsip kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Jika dalam Agama Islam kita menamakannya zakat maka agama lain juga memiliki nama yang berbeda namun konsep dan prosedurnya hampir sama dengan zakat, berikut adalah uraianya :
1.      Dalam ajaran Hindu, Dalam Dharmasastra dan Puranas konsep yang sejenis dengan zakat disebut datria datriun dan mustahiqnya yang disebut danapatra. Kasta Brahma yang bertugas menerima dan menyalurkan dana, sedangkan kasta Ksatriya dan Vaisyas tidak boleh menerima dana.
2.      Dalam ajaran Budha, zakat didalam agama Budha disebut sutta nipat, dengan lima pilar yaitu; “memberi dalam iman, memberi dengan seksama, memberi dengan segera, memberi dengan sepenuh hati, dan memberi untuk tidak mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
3.      Dalam ajaran Konfusian, juga dikenal pembayaran sampai dua persepuluh kepada raja.
4.      Dalam ajaran Yahudi, dikenal dengan Istilah ma’sartu atau ma’ser yang dibayarkan kepada rumah ibadat atau kepada raja untuk membayar pegawainya
5.      Dalam ajaran Kristianni, tithe atau “zakat” sepersepuluh didefinisikan sebagai “bagiani pendapatan seseorang yang ditentukan oleh hukum untuk dibayar kepada gereja bagi pemeliharaan kelembagaan, dukungan untuk pendeta, promosi kegiatannya, dan membantu orang miskin.”
Arti konsep yang dimiliki ajaran lain, sesungguhnya harus dikatakan bahwa kosep Islam lah yang demikian rinci dan sistematik. Konsep zakat sedemikian pentingnya karna seringnya disebut beriringan dengan kewajiban shalat.[6]
E.     Zakat di Masa Awal Islam
Dalam konsep Islam zakat telah diatur rinci secara sistematis dalam Al- Qur’an dan hadist dan dikembangkan di zaman Khulafaur Rasyidin, tabi’in, dan para ulama setelahnya. Ayat dalam surah al-Hajj yang turun  di awal periode Madinah menjelaskan salah satu ciri orang mukmin, yaitu menegakkan shalat dan membayar zakat.
-          Di zaman Abu Bakar As-Shidiq r.a, sebagian orang menolak membayar zakat. Pertama, pengikut para nabi palsu pada saat itu, Musailamah, Sajah Tulayhah, dan pengikut Aswad al-Ansi. Kedua, kaum Banu Kalb, Tayy, Duyban, dan lainnya meskipun mereka bukan pengikut para nabi palsu. Ketiga, mereka yang bersikap menunggu perkembangan setelah wafatnya  Rosulullah seperti kaum Sulaim, Hawazin, dan Amir.
-          Di zaman Umar bin Khatab r.a, objek zakat di perluas. Misalnya, kuda yang tadinya dikenakan zakat, menjadi kenakan zakat karena karena di Yaman dan Suriah menjadi barang dagangan yang mahal
-          Di zaman Utsman bin Affan, dengan kemajuan perekonomian umar saat itu timbul masalah baru, antara lain hukum zakat atas pinjaman.
-          Di zaman Ali bin Abi Thalib, ternak yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat karena dianggap kebutuhan dasar petani.[7]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
-          Zakat merupakan suatu kewajiban umat Islam setelah sholat
-          Pentingnya sebuah lembaga zakat yang baik itu sanagt perlu agar zakat dapat terkumpul, diolah dan di sebarkan secara tepat sasaran
-          Dasar hukum zakat banyak terdapat dalam Al- Qur’an salah satunya adalah  Q.S al-Baqarah ;110, Q.S al- Hajj; 78, Q.S al- Muzammil; 20
-          Tujuan zakat selain menjadi kewajiban ibadah kepada Allah memiliki dampak dan manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat
-          Beberapa agama ternyata memiliki konsep kesejahteraan sosial yang dalam Islam di kenal dengan zakat namun setiap agama memiliki nama yang berbeda- beda.
-          Zakat pada masa awal Islam hingga saat ini selalu berkembang karena keadaan yang ada.



DAFTAR PUSTAKA


-                                     Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, Kamus Bahasa Arab Indonesia. (Yogyakarta: Pondok Pesantren “Al-Munawwir”), 1994
-                                     Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Depok: Gema Insani.2007)
-                                     https://noorshabirah.wordpress.com/umum-info-lain/hikmah-zakat/
-                                     Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf ( Jakarta: UI Press, 1998),
-                                     Prihatini, Farida dkk. Hukum Islam Zakat & Wakaf Teori dan Prakteknya di Indonesia. ( Depok: Fakultas Hukum UII),2005
-                                     Yusuf al-Qardhawi, Fiqih al- Zakat, jilid I (Beirud: Dar al-Irsyad) 1969



[1] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, Kamus Bahasa Arab Indonesia. (Yogyakarta: Pondok Pesantren “Al-Munawwir”), 1994, hal- 615.
[2] Yusuf al-Qardhawi, Fiqih al- Zakat, jilid I (Beirud: Dar al-Irsyad, 1969), hal.38. dikutip dari buku
 “ Prihatini, Farida dkk. Hukum Islam Zakat & Wakaf Teori dan Prakteknya di Indonesia. ( Depok: Fakultas Hukum UII),2005, hal.46”
[3] Prihatini, Farida dkk. Hukum Islam Zakat & Wakaf Teori dan Prakteknya di Indonesia. ( Depok: Fakultas Hukum UII),2005, hal.48
[4] Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf ( Jakarta: UI Press, 1998), hal.40.
[5] https://noorshabirah.wordpress.com/umum-info-lain/hikmah-zakat/
[6] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Depok: Gema Insani.2007),hal.188.  
[7] Adiwarman A.Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Depok: Gema Insani.2007),hal,191.  


Komentar

Postingan Populer