makalah fiqih ziswaf - pengertian fiqih ziswaf
KONSEP DASAR FIQIH ZAKAT
(Makalah untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Ziswaf)
Dosen Pembimbing:
Muhammad Zen, MA
Disusun
Oleh:
Zulfa Aenun
Nisa 11150530000064
JURUSAN
MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS
ILMU DKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2017 M / 1439 H
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan bagi pembaca dalam membahas Konsep Dasar Fiqih Zakat dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya. Kami sangat berterima kasih kepada Bapak
Muhammad Zen selaku dosen Fiqih
Ziswaf
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Harapan
kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Ciputat, 4
Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
a.
Latar Belakang ......................................................................................................... 1
b.
Rumusan Masalah .................................................................................................... 1
BAB II KONSEP
DASAR FIQIH ZAKAT .................................................................... 2
a.
Pengertian Zakat ...................................................................................................... 2
b.
Hukum Zakat ........................................................................................................... 3
c.
Tujuan, Hikmah, Hakikat Zakat ............................................................................... 5
d.
Zakat Menurut Agama ............................................................................................. 6
e.
Zakat di Masa Awal Islam ....................................................................................... 6
BAB III PENUTUP ............................................................................................................ 8
a.
Kesimpulan .............................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat jadi merupakan
sebuah kewajiban yang harus di penuhi oleh setiap orang Islam. Namun agama
Islam juga tidak mewajibkan kepada mereka yang kurang mampu secara finansial
Islam memudahkannya. Bahkan bagi mereka yang tidak mampu jika mereka termasuk
dalam asnaf zakat merekalah yang berhak mendapatkan zakat.
Zakat sendiri dari masa rosulullah hingga sekarang selalu
mengalami berkembangan yang lebih baik pada masanya. Di dalam ayat al-Qur’an
Allah selalu membarengi perintah sholat dan zakat secara bersamaan di beberapa
ayat. Hal ini menunjukan bahwa pentingnya sholat sama dengan pentingnya zakat.
Pada makalah kali ini saya akan membahas tentang apa
pengertian zakat, bagaimana dasar hukumnya secara UUD yang berlaku di Indosesia
maupun secara Al-Qu’an dan hadist, apa tujuan dari diadakannya zakat, beberapa
pandangan agama- agama lain berkaitan dengan zakat, serta berekmbangan zakat
dari masa rosulullah, para khullafaur rasyidin.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu Zakat ?
2.
Bagaimana Hukum
Zakat ?
3.
Apa Tujuan, Hikmah serta Hakikat Zakat ?
4.
Bagaiman Zakat dalam pandangan Agama- agama?
5.
Bagaimana Zakat di Masa Awal Islam ?
BAB II
KONSEP DASAR FIQIH ZAKAT
A.
Pengertian Zakat
Dilihat dari segi sudut bahasa, kata zakat merupakan kata
dasar ( masdar) dari “zaka” yang berarti berkah, tumbuh bersih dan baik.[1]
Dilihat dari istilah, banyak ahli yang mendefinisikannya,
misalnya dari segi istilah fiqih berarti sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah untuk diserhkan kepada orang yang berhak, disamping berarti
mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[2]
Menurut Nawawi, jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu
disebut zakat karena yang dikeluarkan itu “menambah banyak”, membuat lebih
berarti dan melindungi kekayaan dari kebinasaan. Sedangkan meneurut Ibnu
Taymiyah, jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan
bersih pula, bersih dan bertambahnya makna. Hal ini berarti bahwa makna tumbuh
dan berkembang itu tidak hanya
diperuntukan buat harta kekayaan tetapi jauh dari itu. Dengan
mengeluarkan zakat, harta itu menjadi bersih. Hal ini sesuai dengan ayat
al-Qur’an surat At-Taubah, ayat 103
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (103)
Artinya : “Punggutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau
bersihkan dan sucikan mereka dengannya (Q.S At-Taubah :103)
Dari ayat ini tergambarkan bahwa zakat yang dikeluarkan
oleh para muzzaki itu dapat dibersihkan dan mensucikan hati mereka. Suci hati
dapat diartikan mereka tidak lagi mempunyai sifat tercela terhadap harta
seperti rakus dan kikir.
Dilihat dari segi si mustahik, zakat dapat membuat hati
mereka bersih dan suci. Dengan menerima zakat, ia dapat mengusir rasa iri dan
dengki terhadap muzakki.
Dari satu segi zakat adalah ibadah, dan dari segi yang
lain ia merupakan kewajiban sosial. Zakat merupakan dana atau harta masyarakat
yang dapat dimanfaatkan untuk menolong orang- orang yang tidak dapat memenuhi
kebutuhannya sehari- hari sehingga dapat mempunyai kesempatan yang lebih luhur
sebagai khalifah Allah dibumi. Dibumi masnusia diberi tugas untuk mengelola
alam dan meningkatkan kehidupan di dalamnya yaitu dengan cara saling tolong-
menolong, yang kaya memberi bantuan kepada yang miskin, yang kuat memberi
pertolongan kepada lemah. Dengan demikian keseimbangan dunia ini dapat
tercapai. Zakat adalah salah satu cara untuk mewujudkan prinsip tolong menolong
dan salah satu cara untu mewujudkan
keadilan sosial.[3]
B.
Hukum Zakat
Zakat
merupakan dasar prinsipil untuk menegakan struktur sosial Islam. Zakat bukanlah
derma atau sedekah biasa, ia adalah iuran wajib. Al- Qur’an dan hadist banyak
perintah untuk melaksanakan zakat, antara lain firman Allah sebagai berikut
1.
Q.S al-Baqarah ;110
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا
تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ
بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (110)
Artinya: “dan dirikanlah solat dan tunaikan zakat dan
apa- apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapatkan pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha melihat apa- apa
yang kamu kerjakan”
2.
Q. S al- Hajj; 78
ِ... فَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ
الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ (78)
3.
Q. S al- Muzammil; 20
...فَاقْرَءُوا مَا
تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ
قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ
اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ (20)
Artinya : “maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan
dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah
pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu
niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling
baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan
kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dasar hukum zakat dalam UUD ada pembaruan yang pertama
-
UU Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999
“Tentang pengelolaan zakat diiringi dengan peraturan
pelaksanaannya oleh Departemen Agama Republik Indonesia”
-
UU no.23 Tahun 2011
Disamping ayat yang menerangkan mengenai wajibnya
mengeluarkan zakat ada juga abeberapa hadist yang menunjukan pentingnya lembaga
zakat. Diantaranya adalah hadist
Artinya :
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R. A. Dia mengatakan bahwan
Nabi SAW mengirimkan Muadz ke negeri Yaman dan berkata kepadanya “terangkanlah
kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka sholat lima kali sehari
semalam. Kalau mereka telah mentaatinya, beritahulah kepada mereka supaya
memabayar zakat mereka dan diberikan kepada orang yang miskin. Jika itu telah
dipatuhi oleh mereka yang paling berharga. Takutilah do’a orang yang teraniaya
karena sesungguhnya anara dia dengan Allah tidak ada dinding.”
C.
Tujuan, Hikmah dan Hakikat Zakat
Zakat
yang mengandung penegrtian bersih, suci, berkembang dan bertambah mempunyai
makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia baik sebagai individu maupun
masyarakat. Dengan demikian lembaga zakat itu diwajibkan untuk dilaksanakan
guna mencapai tujuan- tujuan yang diinginkan. Yang dimaksud dengan tujuan ini
adalah sasaran praktisinya. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Menganggkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar
dari kesulitan hidup serta penderitaan,
2.
Membantu pemecahan
permasalahan yang dihadapi oleh para ghamiri, ibnu sabil, dan mustahiq
lainnya,
3.
Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat
Islam dan manusia pada umumnya,
4.
Menghilangkan sifat kikir dan atau loba pemilik harta
5.
Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri( kecemburuan
sosial) dalam hati orang- orang miskin,
6.
Menjembatani jurang pemisah antara orang yang kaya dan
miskin dalam suatu masyarakat
7.
Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri
seseorang, tertutama pada mereka yang mempunyai harta kekayaan,
8.
Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak
orang lain yang ada padanya,
9.
Sarana pemerataan pendapat(reseki harta) untuk mencapai
keadilan.[4]
Dari uraian tujuan
diatas maka hakikat zakat merupakan sebagai salah satu upaya ibadah
khusus yang langsung kepada Allah dan memiliki dampak yang sangat besar untuk
kesejahteraan manusia dalam masyarakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang
berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.[5]
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.[5]
D.
Zakat dalam Pandangan Agama- Agama
Semua
agama menganut prinsip kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Jika dalam Agama
Islam kita menamakannya zakat maka agama lain juga memiliki nama yang berbeda
namun konsep dan prosedurnya hampir sama dengan zakat, berikut adalah uraianya
:
1.
Dalam ajaran Hindu, Dalam Dharmasastra dan Puranas konsep
yang sejenis dengan zakat disebut datria datriun dan mustahiqnya yang
disebut danapatra. Kasta Brahma yang bertugas menerima dan menyalurkan
dana, sedangkan kasta Ksatriya dan Vaisyas tidak boleh menerima dana.
2.
Dalam ajaran Budha, zakat didalam agama Budha disebut sutta
nipat, dengan lima pilar yaitu; “memberi dalam iman, memberi dengan
seksama, memberi dengan segera, memberi dengan sepenuh hati, dan memberi untuk
tidak mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
3.
Dalam ajaran Konfusian, juga dikenal pembayaran sampai
dua persepuluh kepada raja.
4.
Dalam ajaran Yahudi, dikenal dengan Istilah ma’sartu atau
ma’ser yang dibayarkan kepada rumah ibadat atau kepada raja untuk membayar
pegawainya
5.
Dalam ajaran Kristianni, tithe atau “zakat”
sepersepuluh didefinisikan sebagai “bagiani pendapatan seseorang yang
ditentukan oleh hukum untuk dibayar kepada gereja bagi pemeliharaan
kelembagaan, dukungan untuk pendeta, promosi kegiatannya, dan membantu orang
miskin.”
Arti konsep yang dimiliki ajaran lain, sesungguhnya harus
dikatakan bahwa kosep Islam lah yang demikian rinci dan sistematik. Konsep
zakat sedemikian pentingnya karna seringnya disebut beriringan dengan kewajiban
shalat.[6]
E.
Zakat di Masa Awal Islam
Dalam konsep Islam
zakat telah diatur rinci secara sistematis dalam Al- Qur’an dan hadist dan
dikembangkan di zaman Khulafaur Rasyidin, tabi’in, dan para ulama setelahnya.
Ayat dalam surah al-Hajj yang turun di
awal periode Madinah menjelaskan salah satu ciri orang mukmin, yaitu menegakkan
shalat dan membayar zakat.
-
Di zaman Abu Bakar As-Shidiq r.a, sebagian orang menolak
membayar zakat. Pertama, pengikut para nabi palsu pada saat itu,
Musailamah, Sajah Tulayhah, dan pengikut Aswad al-Ansi. Kedua, kaum Banu
Kalb, Tayy, Duyban, dan lainnya meskipun mereka bukan pengikut para nabi palsu.
Ketiga, mereka yang bersikap menunggu perkembangan setelah wafatnya Rosulullah seperti kaum Sulaim, Hawazin, dan
Amir.
-
Di zaman Umar bin Khatab r.a, objek zakat di perluas.
Misalnya, kuda yang tadinya dikenakan zakat, menjadi kenakan zakat karena
karena di Yaman dan Suriah menjadi barang dagangan yang mahal
-
Di zaman Utsman bin Affan, dengan kemajuan perekonomian
umar saat itu timbul masalah baru, antara lain hukum zakat atas pinjaman.
-
Di zaman Ali bin Abi Thalib, ternak yang dipekerjakan
tidak dikenakan zakat karena dianggap kebutuhan dasar petani.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
-
Zakat merupakan suatu kewajiban umat Islam setelah sholat
-
Pentingnya sebuah lembaga zakat yang baik itu sanagt
perlu agar zakat dapat terkumpul, diolah dan di sebarkan secara tepat sasaran
-
Dasar hukum zakat banyak terdapat dalam Al- Qur’an salah
satunya adalah Q.S al-Baqarah ;110, Q.S
al- Hajj; 78, Q.S al- Muzammil; 20
-
Tujuan zakat selain menjadi kewajiban ibadah kepada Allah
memiliki dampak dan manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat
-
Beberapa agama ternyata memiliki konsep kesejahteraan
sosial yang dalam Islam di kenal dengan zakat namun setiap agama memiliki nama
yang berbeda- beda.
-
Zakat pada masa awal Islam hingga saat ini selalu
berkembang karena keadaan yang ada.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, Kamus Bahasa Arab
Indonesia. (Yogyakarta: Pondok Pesantren “Al-Munawwir”), 1994
-
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian
Kontemporer, (Depok: Gema Insani.2007)
-
Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan
Wakaf ( Jakarta: UI Press, 1998),
-
Prihatini, Farida dkk. Hukum Islam Zakat & Wakaf
Teori dan Prakteknya di Indonesia. ( Depok: Fakultas Hukum UII),2005
-
Yusuf al-Qardhawi, Fiqih al- Zakat, jilid I
(Beirud: Dar al-Irsyad) 1969
[1] Ahmad
Warson Munawwir, Al-Munawwir, Kamus Bahasa Arab Indonesia. (Yogyakarta:
Pondok Pesantren “Al-Munawwir”), 1994, hal- 615.
[2] Yusuf
al-Qardhawi, Fiqih al- Zakat, jilid I (Beirud: Dar al-Irsyad, 1969),
hal.38. dikutip dari buku
“ Prihatini,
Farida dkk. Hukum Islam Zakat & Wakaf Teori dan Prakteknya di Indonesia.
( Depok: Fakultas Hukum UII),2005, hal.46”
[3]
Prihatini, Farida dkk. Hukum Islam Zakat & Wakaf Teori dan Prakteknya di
Indonesia. ( Depok: Fakultas Hukum UII),2005, hal.48
[5] https://noorshabirah.wordpress.com/umum-info-lain/hikmah-zakat/
Komentar
Posting Komentar