pancasila dan Agama
MAKALAH
PANCASILA
PANCASILA
DAN AGAMA
Disusun
oleh :
Nabilla
Fauziyah (11150530000064)
Zulfa
Aenun Nisa (11150530000064)
Irfhan
Kahfi (11150530000064)
Kelas
:
MD
1B
JURUSAN MANAJEMEN
DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN
ILMU KOMUNIKASI
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
TAHUN 1436 H / 2015 M
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr.Wb.
Puji
syukur tak lupa kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas segala rahmatnya
kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah pancasila dalam kajian sejarah
bangsa Indonesia dengan baik. Sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada
junjungan nabi besar kita Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan
sahabatnya.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan
makalah ini baik seacara langsung maupun tidak langsung.Makalah ini kami susun
guna memenuhi mata kuliah Pancasila Oleh Dosen Pengampu.Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada beliau yang telah membimbing kami sehingga makalah ini
dapat selesai dengan baik.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan.Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun.Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.Aamiin Yaa mujiibassaaailiin.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ciputat, 26 Oktober 2015
Daftar Isi
Kata Pengantar......................................................................................
Daftar isi.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... 1
a.Latar Belakang Masalah................................................................... 1
b.Rumusan Masalah............................................................................ 1
c.Tujuan ............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................... 2
a.seberapa besar
peranan agama didalam pancasila....................... 2
b.Apa makna Ketuhanan
dalam Pancasila........................................ 4
c.Apa hubungan agama
islam dan Pancasila.................................... 5
BAB III PENUTUPAN............................................................................. 7
Kesimpulan........................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB II
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Pancasila sebagai dasr Negara
memang sudah final, menggugat pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru.
Buka tidak mungkin akan timbul kesalahan yang memecah-belah eksisitensi Negara
kesatuan. Untuk menghindarinya maka penetapan hukum agama (juga hukum-hukum
adat) dalam system hukum negara menjadi urgen untuk diterapkan. Pancasila yang
diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui
jati diri dan cirri khas yang dimiliki setiap agama dan suku. Nilai falsafah
pancasila pun di bentuk tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
B.Rumusan
Masalah
1.
seberapa besar peranan agama didalam
pancasila ?
2.
Apa makna Ketuhanan dalam Pancasila ?
3.
Apa hubungan agama islam dan Pancasila ?
C.Tujuan
Rumusan Masalah
1.
Agar mahasiswa mengetahui seberapa besar
peranan agama didalam pancasila.
2.
Agar mahasiswa mengetahui makna
Ketuhanan didalam Pancasila
3.
Agar mahasiswa mengetahui keterkaitan
hubungan antara agama islam didalam Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Peran
Agama dan Pancasila
Pancasila yang di dalamnya
terkandung dasar filsafat hubungan Negara dan agama merupakan karya terbesar
bangsa Indonesia melalui The Founding
Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri Negara
yang tertuang dalam pancasila merupakan karya antropologis yang khas. Sejak
dahulu hingga pintu gerbang (kemerdekaan) masyarakat Nusantara telah melawati
ribuan tahun pengaruh agama-agama local, diantaranya pengaruh
Hinduisme,Budhisme, pengaruh islam dan Kristen juga. Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai
kalimat yang kita kenal Bhinneka Tunggal
Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Hanna Dharma Mangrua,
artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai
tujuan yang berbeda (Hartono,1992 ; 5). Sejarah Indonesia yang memang pada
awalnya merupakan kumpulan kumpulan kerajaan yang berbasis agama dan suku
memperkuat akan kebutuhan ini. Pancasila
diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu agar tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimilik
setiap bangsa dan suku. Pada saat kemerdekaan, sekularisme dan pemisahan agama
dari Negara di definisikan melalui pancasila . pancasila tidak memasukan kata
sekulrisme yang menyerukan untuk memisahkan antara agama dan politik atau
menegaskan bahwa negara harus tidak memiliki agama. Akan tetapi pada faktanya
bahwa Pancasila tidak mengakui satu agama pun sebagai agama yang diistimewakan kedudukannya oleh Negara. Hanya ada lima
agama sekarang menjadi enam yaitu konghucu. Secara resmi Negara Indonesia telah
membatasi pilihan identitas keagamaan yang bisa dimiliki oleh warga Negara.
Pandangan tersebut menjelaskan bahwa Negara Indonesia secara jelas menyebutkan
tempat bagi orang yang menganut agama. Seperti yang dikatakan oleh Madjid bahwa
meskipun pancasila berfungsi sebagai kerangka yang mengatur masyarakat baik
tingkat nasional ataupun nasional,sebagai individu orang Indonesia harus
memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama.
B.Makna
Ketuhanan dalam Pancasila
Pancasila yang merupakan hasil local genius bangsa
Indonesia.begitu pentingnya menetapkan kedudukan pancasila. Maka pancasila pin
mengisyratkan bahwa kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai
agama. Tuhan menurut termilogi Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tak
berbagi, yang maknanya sejalan dengan agama islam, Kristen,Hindu,Budha bahkan
animisme (Chaldar,1998; 36). Secara lengkap pentingnya dasar Ketuhanan ketika
dirumuskan oleh founding fathers .
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa
manusia Indonesia harus mengabdi kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa
dan mengalahkan illa-illah atau Tuhan-Tuhan yang lain yang bisa
mempersekutukannya. Dalam bahasa formal yang telah disepakati bersama “Tiada
Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”. Disini makna kata Tuhan dalah sesuatu yang
kita taati perintahnya dan kehendaknya. Prinsip dasar pengabdian adalah tidak
boleh punya dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi
itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban risalah untuk mengajak
manusia mengabdi kepada satu tuan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila dan agama merupakan prinsip yang sejalan dan saling
mendukung .agama dapat mendorong aplikasi nilai-nilai pancasila, begitu pula
sebaliknya pancasila memberikan ruang gerak terhadap usaha-usaha penngkatan
kualitas beribadahan oleh masing-masing agama. Kyai Abdurrahman Wahid
menjelaskan bahwa ajaran agama juga tetap menjadi referensi umum bagi pancasila
dan agama-agama harus memperhitungkan
eksistensi Pancasila sebagi “polisi lalu lintas “ yang akan menjamin
semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa terkecuali.
Ideology sebagai identitas nasional merupakan prasyarat kestabilan
Negara,karena Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang heterogen. Fungsi adanya
ideology pancasila adalah :
Ø Menggambarkan
cita-cita bngsa ,kearah mana bangsa ini akan bergerak
Ø Menciptakan
rasa kebersamaan dalam keluarga besar bangsa Indonesia sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
Ø Menggairahkan
seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Republic
Indonesia
c.Hubungan
Agama Islam dan Pancasila
Dalam hubungan antara agama
islam dan pancasila keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling
mengkokohkan. keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh di pertentangkan.
Juga tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan meninggalkan
yang lain. Selanjutnya Kyai Achmad Sididiq menyatakan bahwa salah satu hambatan
utama bagi proporsionalisasi ini berwujud hambatan psikologis, yaitu kecurigaan
dan kekhawatiran yang dating dari dua arah.
Pancasila menjamin umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
Dalam kalimat Menteri Agama H. Munawir Sjadzali yang menjabat pada tahun
1983-1993 beliau menyatakan,
“kata-kata
‘Negara Menjamin’ tidak dapat diartikan sekuler karena apabila demikian Negara
atau Pemerintah harus hands off dari segala pengaturan kebutuhan hukum bagi
para pemeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dinegara sekuler
pemerintah tidak akan mendirikan tempat-tempat ibadah(Ahmad,1996 :9-10)
Moral Pancasila bersifat rasional, objektif dan universal
dalam arti kata berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Nilai pancasila juga
bisa disebut otonom karena nilai-nilainya tidak dapat mendapat pengaruh dari
luar hakikat manusia Indonesia, dan dapat dipertanggungjawabkan secara
filosofis. Tidak dapat pula diletakan adanya bantuan dari nilai-nilai agama,
adat dan budaya, karena secara de facto nilai-nilai Pancasila bersal dari agama-agama serta budaya manusia
Indonesia. Hanya saja nilai-nilai yang hidup tersebut tidak menentukan
dasar-dasarpancasila, tetapi justru
memberikan bantuan dan
memperkuat.
BAB III
PENUTUPAN
KESIMPULAN
Pada dasarnya antara pancasila
dan agama memiliki satu keterkaitan dalam menjadi ideologi Bangsa Indonesia.
Pancasili itu selaras dengan ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di
Indonesia ini. Di Indonesia tidak hanya mempunyai satu agama dan satu suku maka
dari itu adanya pancasila sebagai pemersatunya. Agama juga djadikan sebagi
pegangan hidup bagi setiap individu yang baik. Yang diharapkan bahwa seseorang
yang beragama dia mampu menjadi pribadi yang baik.
Atas erubahan bunyi sila pertama menjadi ketuhanan yang Maha
Esa membuat para pemeluk agama lain di luar islam merasa puas dan di hargai.
Bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyaqini. Tidak ada
pemaksaan dalam memilih agama malah justru antara pemeluk agama harus saling
memilik toleransi atas sesame pemeluk agama
DAFTAR
PUSTAKA.
Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Nasional
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Materi Ajar Kuliah Pendidikan Pancasila.
Komentar
Posting Komentar