BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Istilah Narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia pada khususnya bahkan masyarakat dunia pada umumnya. Narkoba namanya melejit dikalangan kita karena benda tersebut merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah dalam kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan pahlawan dalam kehidupannya.
Narkoba sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena sifat dari benda ini adalah benda yang apabila di konsumsi secara salah oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya. Dampak negatif selain kematian, narkoba akan merusak sistem saraf bagi para penggunanya sehingga kadang – kadang para pecandu sering terganggu sistem syarafnya.
Namun dengan ancaman yang akan di rasakan oleh pecandu narkoba, para pecandu kebanyakan tidak menghiraukan hal tersebut yang akan membahayakan keselamatan hidupnya. Mereka malah senang bersahabat dengan benda terlarang tersebut, bagi mereka Narkoba merupakan sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam menolong mereka ketika mereka membutuhkannya.
Kasus pecandu narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat, yang lebih parah lagi kasus pecandu nakoba dari kalangan remajapun sudah ada. Hal tersebut menjadi kekhawatiran para orang tua, guru dan pihak lainnya, mereka khawatir dengan hal tersebut karena jika para penerus bangsa ini kebanyakan para pecandu Narkoba maka masa depan bangsa ini akan suram. Maka dari itu perlu adanya sosialisasi yang benar mengenai Narkoba dan upaya pencegahan pengguna narkoba yang efektif agar hal tersebut tidak merajalela.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari napza ?
2. Apa saja jenis-jenis napza ?
3. Bagaimana pengaruh dan efek dari penggunaan narkoba?
4. Apa saja penyebab dari penggunaan napza ?
5. Bagaimana napza ditinjau dari agama ?
6. Bagaimana pencegahan dan solusi dari penyalahgunaan napza ?
7. Apa Manfaat Napza ?
                                                                                                         


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian NAPZA
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/ psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan adalah suatu keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau deberhentikan akan timbul gejala putus zat (withdrawl symtom). Oleh karena itu ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun, agar dapat melakukan kegiatannya sehari-hari secara normal.

B. Jenis-jenis NAPZA

1. Narkotika

Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1.      Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2.      Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3.      Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

2. Psikotropika

Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.                  Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.                  Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.                  Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.                  Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

3. Zat Adiktif Lainnya

Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.                  Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol : a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ). b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur). c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
2.                  Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.                  Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
4.                  Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
C. Pengaruh dan Efek Penggunaan Narkoba
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa
Penyalahgunaan narkoba selain merugikan kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak ekonomi karena sifat obat yang membuat ketergantungan, dimana tubuh pengguna selalu meminta tambahan dosis dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara ekonomis sangat merugikan. Ekonomi keluarga bisa bangkrut bilamana keluarga tidak mampu lagi membiayai ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak buruk yaitu bisa menimbulkan persoalan kriminalitas seperti pencurian, penodongan bahkan perampokan.
Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu manakala salah seorang atau beberapa orang anggota keluarga menjadi pecandu. Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis akan berdampak kepada ketidaknyamanan hubungan sosial dalam keluarga. Penyalahguna narkoba juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku pengguna yang tidak terkontrol dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih jika dikaitkan dengan timbulnya berbagai penyakit yang menyertainya seperti Hepatitis, HIV/AIDS, bahkan kematian.
Hal tersebut lebih jauh bisa menyebabkan hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan :
·                     Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
·                     Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
·                     Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
·                     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :
·                     Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan
·                     Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.

    Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :
Aspek fisik

·                     Gagal ginjal
·                     Perlemakan hati, pengkerutan hati,kanker hati, Radang paru-paru, radang selaput paru, TBC paru
·                     Rentan terhadap berbagai penyakit hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
·                     Cacat janin
·                     Impotensi
·                     Gangguan menstruasi
·                     Pucat akibat kurang darah (anemia)
·                     Kerusakan otak
·                     Pendarahan lambung
·                     Radang pankreas
·                     Radang syaraf
·                     Mudah memar


Aspek sosial

·                     Hubungan dengan keluarga, guru, dan teman serta lingkungannya terganggu
·                     Mengganggu ketertiban umum
·                     Selalu menghindari kontak dengan orang lain
·                     Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan positif
·                     Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
·                     Melakukan hubungan seks secara bebas
·                     Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
·                     Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual



D. Penyebab Penyalahgunaan NAPZA
Penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada kaum remaja yang tinggal di perkotaan. Mereka biasanya mempunyai sifat kosmopolit, relatif tidak cepat menikah karena harus menempuh masa belajar hingga jenjang universitas, bahkan hingga memperoleh pekerjaan dianggap layak. Pada masa itulah mereka hidup dalam pancaroba; antara kanak-kanak dan kedewasaan, baik fisik, mental, maupun sosio-kulturalnya. Ia hidup antara kebebasan dan ketergantungan kepada orang tuanya; mereka ada dalam pembentukan nilai-nilainya sendiri serta sikapnya, baik sikap keagamaan, maupun sikap kultural dan sosialnya. Remaja sedang mencari identitas sikapnya terhadap lingkungan dan sesamanya. Dalam kondisi yang serba mendua itulah seringkali remaja tergelincir ke jalur kenakalan, yang disebut juvenile delinquency. Pada masa itu banyak remaja yang melakukan kenakalan, pelanggaran hukum, bahkan tindak kriminal. Motivasinya ialah karena ingin mendapatkan perhatian “status sosial”, dan penghargaan atas eksistensi dirinya.
Dengan kata lain, kenakalan remaja merupakan bentuk pernyataan eksistensi diri di tengah-tengah lingkungan dan masyarakatnya, bukan kenakalan semata. Salah satu penyimpangan perilaku ini adalah perilaku seksual. Sementara salah satu bentuk pelanggaran hukum ialah meminum minuman keras, obat terlarang hingga ganja dan zat adiktif lainnya.
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :

1. Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :

a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh



2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.

3. Faktor Keluarga
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.

4. Faktor Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
5. Faktor Teman Sebaya
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.

Adapun faktor lain yang beresiko tinggi sehingga remaja dapat menggunakan narkoba, diantaranya :
·                     Orang tua dan anak kurang saling memberi kasih sayang dan pengasuhan
·                     Miskin ketrampilan sosial
·                     Bergabung dengan kelompok sebaya yang berperilaku menyimpang
·                     Tidak berada dalam pengawasan orang tua
·                     Dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri dengan lingkungannya
·                     Tidak mau mengikuti aturan / norma / tata tertib
·                     Rencah penghayatan spiritualnya.
·                     Mengabaikan kegiatan ibadah
·                     Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga
E. Narkoba dan Agama
Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terik padang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur’an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur’an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Selain dua ayat al-Qur’an di atas, juga ada hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :
“Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, ‘Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi”. (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)
Kemudian hadits yang kedua :
“Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar, dan setiap khamar haram”. (HR. Abdullah bin Umar).
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.

F. Pencegahan dan Solusi Penyalahgunaan Narkoba
Faktor yang dapat mencegah remaja menggunakan narkoba :

a. Ikatan yang kuat di dalam keluarga
b. Pengawasan orang tua yang didasarkan pada aturan tingkah laku yang jelas dan pelibatan orang tua dalam kehidupan anak/remaja
d. Ikatan yang kuat di dalam institusi pro-sosial seperti keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi keagamaan.
e. Menerima norma kebiasaan tentang larangan penggunaan narkoba.
f. Keluarga harus dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik
g. Disiplin, tegas dan konsisten dengan aturan yang dibuat
h. Berperan aktif dalam kehidupan anak-anak
i. Memonitor aktivitas mereka
j. Mengetahui dengan siapa anak/remaja bergaul
k. Mengerti masalah dan apa yang menjadi perhatian mereka
l. Orang tua harus menjadi panutan,tempat diskusi, tempat bertanya anak
Solusi yang dapat dilakukan ketika ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba :


a. Berusaha tenang, kendalikan emosi, jangan marah dan tersinggung
b. Jangan tunda masalah, hadapi kenyataan, adakan dialog terbuka dengan anak
c. Dengarkan anak, beri dorongan non verbal. Jangan memberi ceramah/nasehat berlebih
d. Hargai kejujuran
e. Jujur terhadap diri sendiri, jangan merasa benar sendiri
f. Tingkatkan hubungan dalam keluarga, rencanakan membuat kegiatan bersama-sama keluarga
g. Cari pertolongan, cari bantuan pihak ketiga yang paham dalam menangani narkoba atau tenaga profesional, puskesmas, rumah sakit, panti/tempat rehabilitasi.
h. Pendekatan kepada orang tua teman anak pemakai narkoba, ungkapkan dengan hati-hati dan ajak mereka bekerja sama menghadapi masalah.

F.Manfaat Napza
            Ternyata Narkoba mempunyai sisi yang baik bagi kesehatan manusia. Dibalik dampak negatifnya, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Tapi jika digunakan sebagaimana mestinya dan oleh anjuran dokter , terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Dan berikut ini adalah dampak positif narkotika dan narkoba :
1.      Morfin (Opium )
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
2.      Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3.      Ganja( Ganja / Cimeng )
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja jugga digunakan sebagai bahan pembuat minyak. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi
komponen sayur dan umum disajikan.

Manfaat psikotropika dalam dunia kesehatan :
1.Amfetamin      :     Digunakan untuk mengatasi kegemukan.
2.Nitrazepam     :    Digunakan untuk mengatasi insomnia, kecemasan, dan stress.
3.Diazepam        :    Untuk mengatasi kecemasan, insomnia, relaksasi otot, dan kondisi psikoneurotik lain.
4.Fenobarbital    :       Banyak digunakan sebagai obat tidur.
Penggunaan Narkotika dalam Bidang Kedokteran :
1.  Kokain digunakan sebagai penekan rasa sakit dikulit, digunakan untuk anestesi (bius) khususnyauntuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan.
2.  Kodein merupakan analgesik lemah. Kekuatannya sekitar 1/12 dari morfin. Oleh karena itu, kodein tidak digunakan sebagai analgesik, tetapi sebagai anti batuk yang kuat.
3. Morfin adalah hasil olahan dari opium atau candu mentah. Morfin mempunyai rasa pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau cairan berwarna putih. Morfin, terutama digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang hebat yang tidak dapat diobati dengan analgetik non narkotika. Apabila rasa nyeri makin hebat maka dosis yang digunakan juga makin tinggi. Semua analgetik narkotika dapat menimbulkan adiksi (ketagihan). Morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa tegang pada penderita yang akan dioperasi.
4. Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karena efeknya sangat kuat. Obat ini bisa ditemukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam bentuk cairan. Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan sering disalahgunakan orang. Heroin disebut juga putaw.
5.  Methadone, saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opium. Antagonis opioid (analgetik narkotika) telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid dan digunakan sebagai analgesia bagi penderita rasa nyeri.
6.  Meperidin (sering juga disebut petidin, demerol, atau dolantin), digunakan sebagai analgesia.Obat ini efektif untuk diare. Daya kerja meperidin lebih pendek dari morfin.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.





















DAFTAR PUSTAKA


·         Sabiq,Sayid.1990.Fiqih Sunnah Cetakan-7.Bandung: Alma’arif
·         http://hanieanip.blogspot.com/2010/06/dampak-positif-dari-narkoba.html
















Komentar

Postingan Populer