BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah Narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia pada khususnya bahkan masyarakat dunia pada
umumnya. Narkoba namanya melejit dikalangan kita karena benda tersebut
merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah dalam
kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan pahlawan dalam kehidupannya.
Narkoba sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia
karena sifat dari benda ini adalah benda yang apabila di konsumsi secara salah
oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian
bagi para penggunanya. Dampak negatif selain kematian, narkoba akan merusak sistem saraf bagi para penggunanya
sehingga kadang – kadang para pecandu sering terganggu sistem syarafnya.
Namun dengan ancaman yang akan di rasakan oleh pecandu narkoba, para pecandu kebanyakan tidak menghiraukan hal
tersebut yang akan membahayakan keselamatan hidupnya. Mereka malah senang
bersahabat dengan benda terlarang tersebut, bagi mereka Narkoba merupakan
sahabat tanpa jiwa yang memiliki kekuatan dalam menolong mereka ketika mereka
membutuhkannya.
Kasus pecandu narkoba dari tahun ke tahun semakin
meningkat, yang lebih parah lagi kasus pecandu nakoba dari kalangan remajapun
sudah ada. Hal tersebut menjadi
kekhawatiran para orang tua, guru dan pihak lainnya, mereka khawatir dengan hal
tersebut karena jika para penerus bangsa ini kebanyakan para pecandu Narkoba
maka masa depan bangsa ini akan suram. Maka dari itu perlu adanya sosialisasi
yang benar mengenai Narkoba dan upaya pencegahan pengguna narkoba yang efektif agar hal tersebut tidak
merajalela.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari napza ?
2. Apa saja
jenis-jenis napza ?
3. Bagaimana
pengaruh dan efek dari penggunaan narkoba?
4. Apa saja
penyebab dari penggunaan napza ?
5. Bagaimana
napza ditinjau dari agama ?
6. Bagaimana
pencegahan dan solusi dari penyalahgunaan napza ?
7. Apa Manfaat Napza ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
NAPZA
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi
kejiwaan/ psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat
menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA
adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA
secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan
gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan adalah suatu keadaan dimana telah terjadi ketergantungan
fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah
(toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau deberhentikan akan timbul
gejala putus zat (withdrawl symtom). Oleh karena itu ia selalu berusaha
memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun, agar dapat melakukan
kegiatannya sehari-hari secara normal.
B. Jenis-jenis NAPZA
1. Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika
adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /
atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
2. Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997,
Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.
Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.
Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine.
3.
Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.
Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
3. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya
adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
1.
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol : a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ). b. Golongan B : kadar etanol 5
– 20 % (Berbagai minuman anggur). c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 %
(Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
2.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat
pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung
nikotin sangat luas di masyarakat.
4.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di
masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu
masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
C. Pengaruh dan
Efek Penggunaan Narkoba
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan
masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan
membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila
masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan
hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan
gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan
itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk
terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna
narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para
remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah
terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa
ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa
Penyalahgunaan narkoba selain merugikan kesehatan diri sendiri juga
berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan
narkoba dapat merusak ekonomi karena sifat obat yang membuat ketergantungan,
dimana tubuh pengguna selalu meminta tambahan dosis dan dengan harga
obat-obatan jenis narkoba yang tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara
ekonomis sangat merugikan. Ekonomi keluarga bisa bangkrut bilamana keluarga
tidak mampu lagi membiayai ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan
hal ini bisa berdampak buruk yaitu bisa menimbulkan persoalan kriminalitas
seperti pencurian, penodongan bahkan perampokan.
Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu manakala salah seorang atau
beberapa orang anggota keluarga menjadi pecandu. Sifat obat yang merusak secara
fisik maupun psikis akan berdampak kepada ketidaknyamanan hubungan sosial dalam
keluarga. Penyalahguna narkoba juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Perilaku pengguna yang tidak terkontrol dapat mengganggu ketertiban dan
keamanan masyarakat. Terlebih jika dikaitkan dengan timbulnya berbagai penyakit
yang menyertainya seperti Hepatitis, HIV/AIDS, bahkan kematian.
Hal tersebut lebih jauh bisa menyebabkan hancurnya suatu negara, oleh
karena itu negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika, menyatakan :
·
Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
·
Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja
tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak satu juta rupiah.
·
Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor
diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta
rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak satu juta rupiah.
·
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :
·
Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome
ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan
·
Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome
ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas
rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta
rupiah.
Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut
:
Aspek fisik
·
Gagal ginjal
·
Perlemakan hati, pengkerutan hati,kanker hati, Radang paru-paru, radang selaput paru,
TBC paru
·
Rentan terhadap berbagai penyakit hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
·
Cacat janin
·
Impotensi
·
Gangguan menstruasi
·
Pucat akibat kurang darah (anemia)
·
Kerusakan otak
·
Pendarahan lambung
·
Radang pankreas
·
Radang syaraf
·
Mudah memar
Aspek sosial
·
Hubungan dengan keluarga, guru, dan teman serta lingkungannya terganggu
·
Mengganggu ketertiban umum
·
Selalu menghindari kontak dengan orang lain
·
Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan positif
·
Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
·
Melakukan hubungan seks secara bebas
·
Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
·
Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual
D. Penyebab
Penyalahgunaan NAPZA
Penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada kaum remaja yang tinggal di
perkotaan. Mereka biasanya mempunyai sifat kosmopolit, relatif tidak cepat
menikah karena harus menempuh masa belajar hingga jenjang universitas, bahkan
hingga memperoleh pekerjaan dianggap layak. Pada masa itulah mereka hidup dalam
pancaroba; antara kanak-kanak dan kedewasaan, baik fisik, mental, maupun
sosio-kulturalnya. Ia hidup antara kebebasan dan ketergantungan kepada orang
tuanya; mereka ada dalam pembentukan nilai-nilainya sendiri serta sikapnya,
baik sikap keagamaan, maupun sikap kultural dan sosialnya. Remaja sedang
mencari identitas sikapnya terhadap lingkungan dan sesamanya. Dalam kondisi
yang serba mendua itulah seringkali remaja tergelincir ke jalur kenakalan, yang
disebut juvenile delinquency. Pada masa itu banyak remaja yang melakukan
kenakalan, pelanggaran hukum, bahkan tindak kriminal. Motivasinya ialah karena
ingin mendapatkan perhatian “status sosial”, dan penghargaan atas eksistensi
dirinya.
Dengan kata lain, kenakalan remaja merupakan bentuk pernyataan eksistensi
diri di tengah-tengah lingkungan dan masyarakatnya, bukan kenakalan semata.
Salah satu penyimpangan perilaku ini adalah perilaku seksual. Sementara salah
satu bentuk pelanggaran hukum ialah meminum minuman keras, obat terlarang
hingga ganja dan zat adiktif lainnya.
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami
perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang
mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung
memberontak
b. Memiliki
gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku
yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang
percaya diri
e. Mudah
kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung,
pemalu, pendiam
g. Merasa
bosan dan jenuh
2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik
sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
3. Faktor Keluarga
a. Komunikasi
orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan
kurang harmonis
c. Orang tua
yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua
terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua
otoriter
f. Kurangnya
orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya
kehidupan beragama.
4. Faktor Sekolah :
a. Sekolah
yang kurang disiplin
b. Sekolah
terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif
5. Faktor Teman Sebaya
a. Berteman
dengan penyalahguna
b. Tekanan
atau ancaman dari teman.
Adapun faktor lain yang beresiko tinggi sehingga remaja dapat menggunakan
narkoba, diantaranya :
·
Orang tua dan anak kurang saling memberi kasih sayang dan pengasuhan
·
Miskin ketrampilan sosial
·
Bergabung dengan kelompok sebaya yang berperilaku menyimpang
·
Tidak berada dalam pengawasan orang tua
·
Dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri dengan lingkungannya
·
Tidak mau mengikuti aturan / norma / tata tertib
·
Rencah penghayatan spiritualnya.
·
Mengabaikan kegiatan ibadah
·
Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga
E. Narkoba dan
Agama
Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi
sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir
semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan
minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang
manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde
yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga
dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terik padang pasir lewat
Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar).
Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan
beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut
narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal
yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat
al-Qur’an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya
kira-kira begini :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan”. (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan
sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan
judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi
sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur’an
khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar
sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan
shalat.
Selain dua ayat al-Qur’an di atas, juga ada hadits yang melarang khamar/minuman
keras (baca : narkoba), yaitu :
“Malaikat Jibril datang kepadaku, lalu berkata, ‘Hai Muhammad, Allah
melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya,
peminumnya, penerima dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan
orang yang mau disuguhi”. (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)
Kemudian hadits yang kedua :
“Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah
khamar, dan setiap khamar haram”. (HR. Abdullah bin Umar).
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke
derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu,
khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan.
Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba)
dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya,
penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi
peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum
umat manusia, untuk menjauhi narkoba.
F. Pencegahan
dan Solusi Penyalahgunaan Narkoba
Faktor yang dapat mencegah remaja menggunakan narkoba :
a. Ikatan yang kuat di dalam keluarga
b. Pengawasan orang tua yang didasarkan pada aturan tingkah laku yang jelas
dan pelibatan orang tua dalam kehidupan anak/remaja
d. Ikatan yang kuat di dalam institusi pro-sosial seperti keluarga,
sekolah, dan organisasi-organisasi keagamaan.
e. Menerima norma kebiasaan tentang larangan penggunaan narkoba.
f. Keluarga harus dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik
g. Disiplin, tegas dan konsisten dengan aturan yang dibuat
h. Berperan aktif dalam kehidupan anak-anak
i. Memonitor aktivitas mereka
j. Mengetahui dengan siapa anak/remaja bergaul
k. Mengerti masalah dan apa yang menjadi perhatian mereka
l. Orang tua harus menjadi panutan,tempat diskusi, tempat bertanya anak
Solusi yang dapat dilakukan ketika ada anggota keluarga yang menggunakan
narkoba :
a. Berusaha
tenang, kendalikan emosi, jangan marah dan tersinggung
b. Jangan
tunda masalah, hadapi kenyataan, adakan dialog terbuka dengan anak
c. Dengarkan
anak, beri dorongan non verbal. Jangan memberi ceramah/nasehat berlebih
d. Hargai
kejujuran
e. Jujur
terhadap diri sendiri, jangan merasa benar sendiri
f. Tingkatkan
hubungan dalam keluarga, rencanakan membuat kegiatan bersama-sama keluarga
g. Cari
pertolongan, cari bantuan pihak ketiga yang paham dalam menangani narkoba atau
tenaga profesional, puskesmas, rumah sakit, panti/tempat rehabilitasi.
h. Pendekatan
kepada orang tua teman anak pemakai narkoba, ungkapkan dengan hati-hati dan
ajak mereka bekerja sama menghadapi masalah.
F.Manfaat Napza
Ternyata Narkoba mempunyai
sisi yang baik bagi kesehatan manusia. Dibalik dampak negatifnya, narkotika
juga memberikan dampak yang positif. Tapi jika digunakan sebagaimana mestinya
dan oleh anjuran dokter , terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan
membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Dan berikut ini adalah dampak positif narkotika dan narkoba :
1.
Morfin (Opium )
Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Morfin juga mengurangi
rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan
ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga
dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari
Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
2.
Kokain
Daun tanaman Erythroxylon
coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti
untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3.
Ganja( Ganja / Cimeng )
Orang-orang terdahulu
menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang
dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja jugga digunakan sebagai bahan pembuat
minyak. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya
dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk
kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus
mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi
komponen
sayur dan umum disajikan.
Manfaat
psikotropika dalam dunia kesehatan :
1.Amfetamin : Digunakan untuk mengatasi kegemukan.
2.Nitrazepam : Digunakan untuk
mengatasi insomnia, kecemasan, dan stress.
3.Diazepam : Untuk mengatasi kecemasan, insomnia, relaksasi
otot, dan kondisi psikoneurotik lain.
4.Fenobarbital : Banyak digunakan
sebagai obat tidur.
Penggunaan Narkotika dalam Bidang
Kedokteran :
1. Kokain digunakan sebagai penekan rasa sakit dikulit, digunakan untuk anestesi (bius) khususnyauntuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan.
2. Kodein merupakan analgesik lemah. Kekuatannya sekitar 1/12 dari morfin. Oleh karena itu, kodein tidak digunakan sebagai analgesik, tetapi sebagai anti batuk yang kuat.
1. Kokain digunakan sebagai penekan rasa sakit dikulit, digunakan untuk anestesi (bius) khususnyauntuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan.
2. Kodein merupakan analgesik lemah. Kekuatannya sekitar 1/12 dari morfin. Oleh karena itu, kodein tidak digunakan sebagai analgesik, tetapi sebagai anti batuk yang kuat.
3. Morfin adalah
hasil olahan dari opium atau candu mentah. Morfin mempunyai rasa pahit,
berbentuk tepung halus berwarna putih atau cairan berwarna putih. Morfin,
terutama digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang hebat yang tidak dapat
diobati dengan analgetik non narkotika. Apabila rasa nyeri makin hebat maka
dosis yang digunakan juga makin tinggi. Semua analgetik narkotika dapat
menimbulkan adiksi (ketagihan). Morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa
tegang pada penderita yang akan dioperasi.
4. Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karena efeknya sangat kuat. Obat ini bisa ditemukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam bentuk cairan. Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan sering disalahgunakan orang. Heroin disebut juga putaw.
5. Methadone, saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opium. Antagonis opioid (analgetik narkotika) telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid dan digunakan sebagai analgesia bagi penderita rasa nyeri.
6. Meperidin (sering juga disebut petidin, demerol, atau dolantin), digunakan sebagai analgesia.Obat ini efektif untuk diare. Daya kerja meperidin lebih pendek dari morfin.
4. Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karena efeknya sangat kuat. Obat ini bisa ditemukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam bentuk cairan. Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan sering disalahgunakan orang. Heroin disebut juga putaw.
5. Methadone, saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opium. Antagonis opioid (analgetik narkotika) telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid dan digunakan sebagai analgesia bagi penderita rasa nyeri.
6. Meperidin (sering juga disebut petidin, demerol, atau dolantin), digunakan sebagai analgesia.Obat ini efektif untuk diare. Daya kerja meperidin lebih pendek dari morfin.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan
masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan
membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila
masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan
hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan
gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan
itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk
terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna
narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para
remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti
dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan
kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
·
Sabiq,Sayid.1990.Fiqih Sunnah Cetakan-7.Bandung: Alma’arif
·
http://hanieanip.blogspot.com/2010/06/dampak-positif-dari-narkoba.html
Komentar
Posting Komentar